Breaking News

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ringkus Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu

- Publisher

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polresta Malang Kota tangkap tersangka pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polresta Malang Kota tangkap tersangka pengedar Narkoba

Meganews.co.id, Kota Malang – Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika, Narkoba jenis Sabu dan Ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan Sabu dan Ganja yang ia bawa.

Setelah dipastikan informasi cukup, pada hari Kamis (23/11) pukul 22:00 wib, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K., M.H., melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana S.H., M.H., mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.

“RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian,” tutur Iptu Hengky. Senin (27/11/23).

RF berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Pekerja karyawan swasta di Kota Malang ini menyaru kurir Narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.

Selain menangkap RF, Satreskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti Narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi Sabu, 1 paket Sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng Ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.

“Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan Narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC,” jelas Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.

Sementara aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan perintah, ia menerima upah sebesar Rp. 200.000,- sampai Rp. 300.000,- dari UC yang menerima orderan.

“Awal mula mengenal Narkoba (Sabu) dan Ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan Ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir,” terang Iptu Hengki.

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.

“Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Ipda Yudi.

Dari penangkapan RF kurir Narkoba jenis Sabu dan Ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. (BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan
Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:12 WIB

Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Kamis, 24 September 2026 - 14:35 WIB

Sambut Anniversary ke-39 Swiss-Belhotel International, Group Hotel SBI di Surabaya dan Sidoarjo bersama YPKI

Kamis, 24 September 2026 - 14:29 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Tekankan Sinergi dan Manfaat untuk Warga di TMMD ke-130 Pamekasan

Up to date