Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Operasi Pekat Semeru 2025

- Publisher

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya

Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kertosono dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

“Operasi ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat,” tuturnya, Kamis (27/02).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (26/02) di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono. Tiga pria berinisial AR (35), WK (34), dan FA (31) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp. 200 ribu.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HK alias Jabrik. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HK (40), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, di sebuah kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kertosono, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram, seperangkat alat hisap, satu bandel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terang IPTU Sugiarto.

Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, petugas masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tutup IPTU Sugiarto. (BJ)

Berita Terkait

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah
Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh
Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat
Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP
Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel
Aksi Curanmor di Balongpanggang, Pelaku Kepergok Pemilik dan Diamankan Polisi
Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang
Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:02 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 16:55 WIB

Program Iftar Mercure Surabaya Grand Mirama Ditutup dengan Hadiah Utama Paket Umroh

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Halal Bihalal dan Upacara Kenaikan Pangkat

Sabtu, 4 April 2026 - 16:34 WIB

Peringati HUT Persit KCK ke-80, Pengurus Ikuti Ziarah di TMP

Sabtu, 4 April 2026 - 16:26 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Jumat, 3 April 2026 - 23:40 WIB

Polres Lumajang bersama Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Bambang

Jumat, 3 April 2026 - 23:35 WIB

Libur Paskah, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan

Jumat, 3 April 2026 - 23:29 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Jambret di Platuk dari Amukan Massa

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie usai resmikan lapangan Padel

Berita

Danrem 084/Bhaskara Jaya Resmikan Lapangan Olahraga Padel

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:26 WIB