Breaking News

Polres Gresik Serahkan Kades dan Nelayan Pulau Bawean di Rehabilitasi BNNK

- Publisher

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit dampingi Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto

Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit dampingi Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto

Meganews.co.id, Gresik – Komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran gelap Narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan mengonsumsi Sabu di wilayah Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Kedua pria tersebut diketahui bernama SA (49), warga setempat, dan AA (54), warga Balikterus, Sangkapura. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat berada di kediaman SA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan keduanya. Kemudian seorang perempuan berinisial SN di dalam rumah tersebut. SN ternyata seorang pedagang pakaian yang sedang menawarkan pakaian. Ketiganya pun langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Kepada petugas, SA mengaku bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp. 300.000. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja.

Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SA dan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkoba.

Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya Narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba,” tuturnya.

Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana Narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran Kepolisian setempat.(BJ)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit
Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI
Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan
Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Satgas TMMD dan Karang Taruna Gotong Royong Percantik Dusun Slempit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:39 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Cek Lokasi Pembangunan Brigif Teritorial Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33 WIB

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Apel Pengamanan Kunjungan VVIP Wapres RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Polres Madiun dan Pemdes Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi untuk Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Up to date

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi tunjukkan motor balap liar

Berita

Polres Madiun Kota Gagalkan Balap Liar di Jalan Raya Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:27 WIB