Breaking News

Polres Tulungagung Sita 3.037 Botol Miras Ilegal, 6 Penjual Ditangkap

- Publisher

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi sita 3.037 botol miras ilegal

Polisi sita 3.037 botol miras ilegal

Meganews.co.id, Tulungagung – Polres Tulungagung, melalui Unit Pidsus dan Satresnarkoba, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (27/10). Sebanyak 3.037 botol miras dari berbagai jenis berhasil disita, dan enam orang penjual diamankan dari beberapa lokasi berbeda.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus. Petugas menggerebek Angkringan Ajuma di Jembatan Ngujang 2, Kecamatan Ngantru, dan mengamankan pemiliknya, HI (34), warga Trenggalek, beserta seorang karyawannya. Di lokasi ini, ditemukan puluhan botol miras berizin, tanpa merek, dan arak Bali ilegal.

Penggerebekan berlanjut ke Warkop Sarseng 2 dan Warkop Sarseng 1 di Desa Bangoan, yang juga milik HI. Di Warkop Sarseng 1, satu orang penjual turut diamankan. Kemudian, di sebuah warkop di Desa Loderesan, Kecamatan Berbek, polisi menangkap pemilik berinisial MA dan dua karyawannya, dengan barang bukti sebanyak 1.406 botol miras.

Secara terpisah, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita 1.441 botol arak Bali dari tiga tersangka. Sementara itu, jajaran Polsek juga aktif melakukan operasi dan berhasil mengamankan 39 botol miras ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date