Meganews.co.id, Tulungagung – Polres Tulungagung, melalui Unit Pidsus dan Satresnarkoba, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (27/10). Sebanyak 3.037 botol miras dari berbagai jenis berhasil disita, dan enam orang penjual diamankan dari beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus. Petugas menggerebek Angkringan Ajuma di Jembatan Ngujang 2, Kecamatan Ngantru, dan mengamankan pemiliknya, HI (34), warga Trenggalek, beserta seorang karyawannya. Di lokasi ini, ditemukan puluhan botol miras berizin, tanpa merek, dan arak Bali ilegal.
Penggerebekan berlanjut ke Warkop Sarseng 2 dan Warkop Sarseng 1 di Desa Bangoan, yang juga milik HI. Di Warkop Sarseng 1, satu orang penjual turut diamankan. Kemudian, di sebuah warkop di Desa Loderesan, Kecamatan Berbek, polisi menangkap pemilik berinisial MA dan dua karyawannya, dengan barang bukti sebanyak 1.406 botol miras.
Secara terpisah, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita 1.441 botol arak Bali dari tiga tersangka. Sementara itu, jajaran Polsek juga aktif melakukan operasi dan berhasil mengamankan 39 botol miras ilegal lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.(BJ)









