Meganews.co.id, Banyuwangi – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memberantas Narkoba. Dalam kurun waktu satu bulan, dari 19 September hingga 27 Oktober 2025, Polresta berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya), dengan 25 tersangka ditangkap.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, dari total kasus tersebut, 19 kasus merupakan narkotika dan 3 kasus terkait Okerbaya. Dari operasi ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, serta belasan motor, puluhan handphone, dan timbangan digital.
Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini melibatkan tersangka AR alias K yang kedapatan menyimpan 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar. Selain itu, ada tersangka WU dengan barang bukti 96,59 gram Sabu di Giri, dan tersangka I alias G dengan 33,02 gram Sabu di Sempu.
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kombespol Rama, Selasa (28/10).
Kapolresta menambahkan bahwa perjuangan melawan Narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda, yaitu menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika demi masa depan bangsa.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa tersangka Narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Sementara itu, untuk kasus Okerbaya, pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kompol Nanang juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan edukatif melalui penyuluhan di sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar generasi muda tidak terjerumus Narkoba.(BJ)









