Breaking News

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Gelar Cipta Kondisi Kamtibmas Selama Ramadhan

- Publisher

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Situbondo sita miras ilegal saat Cipkon Kamtibmas

Polres Situbondo sita miras ilegal saat Cipkon Kamtibmas

Meganews.co.id, Situbondo – Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpan miras itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.

Hasilnya, disalah satu rumah warga berinisial SS (42) Desa Dawuhan, Polisi berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak yang siap dijual ilegal.

Minuman keras itu masih disimpan di 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras ilegal.

“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (30/03/24).

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

“Penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya ini tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo ini juga mengatakan bahwa sebelumnya Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal akan di tindak tegas.

“Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan criminal,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kasus tersebut, kini tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna diproses secara hukum. (BJ)

Berita Terkait

Kapolres Bojonegoro Kunjungan ke Bea Cukai, Perkuat Koordinasi Kamtibmas
Satreskrim Polres Gresik Bongkar Kasus Penipuan Pemalsuan SK ASN
Polres Probolinggo Serahkan Motor Korban Curanmor ke Pemilik
Polda Jatim Gelar Seminar, Bangun Kesadaran dan Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa
Kapolres Gresik Hadirkan Pelayanan Humanis dan Perkuat Pengamanan Hari Buruh Internasional 2026
Polda Jatim Rekrutmen Akpol 2026 Diikuti 276 Peserta dan Kompolnas Tekankan Transparansi
Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:37 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungan ke Bea Cukai, Perkuat Koordinasi Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 23:31 WIB

Satreskrim Polres Gresik Bongkar Kasus Penipuan Pemalsuan SK ASN

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Polres Probolinggo Serahkan Motor Korban Curanmor ke Pemilik

Senin, 27 April 2026 - 16:22 WIB

Polda Jatim Gelar Seminar, Bangun Kesadaran dan Hapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Senin, 27 April 2026 - 16:09 WIB

Kapolres Gresik Hadirkan Pelayanan Humanis dan Perkuat Pengamanan Hari Buruh Internasional 2026

Senin, 27 April 2026 - 00:38 WIB

Polres Blitar Kota Resmikan SPPG Ketapang untuk Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 00:30 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Curas dan Curanmor

Minggu, 26 April 2026 - 01:06 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Tambang Batu Andesit Ilegal dan Amankan Lima Tersangka

Up to date

Kapolres Probolinggo AKBP M.Wahyudin Latif kembalikan motor korban

Berita

Polres Probolinggo Serahkan Motor Korban Curanmor ke Pemilik

Senin, 27 Apr 2026 - 16:38 WIB