Breaking News

Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

- Publisher

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra ungkap kasus Narkoba

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra ungkap kasus Narkoba

Meganews.co.id, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan dalam periode Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka.

“Dari hasil ungkap ini kami juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika,” tutur Kombespol Rama saat konferensi pers, Rabu (28/05).

Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencakup:
Sabu seberat 2.114,77 gram, Ganja sebanyak 32,53 gram, Ekstasi sebanyak 10 butir, Uang tunai Rp. 2.400.000, 3 unit sepeda motor, 17 unit handphone dan 13 timbangan digital.

“Dari barang bukti dan hasil penyidikan, mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar,” jelas Kombespol Rama.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”.

Pada Minggu (25/05), sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket Sabu seberat 1.969,66 gram.

Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo.

Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan Sabu seberat 104,27 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.

Tersangka AS kata Kombespol Rama merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran Narkoba.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Kombespol Rama.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan Narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif.

Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan,” terang Kombespol Rama.

Kombespol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” tutupnya. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date