Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Tanjunganom dan Kediri

- Publisher

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Nganjuk ungkap peredaran Narkotika dan pemusnahan BB

Polres Nganjuk ungkap peredaran Narkotika dan pemusnahan BB

Meganews.co.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan lima tersangka dalam dua kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dengan total barang bukti Sabu seberat 129,01 gram.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Selasa (31/12/24), AKBP Siswantoro mengatakan Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, dan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri.

“Kami berhasil menangkap para tersangka di kamar kos serta lokasi pengedaran yang diduga menjadi pusat transaksi narkotika. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng. Polisi mengamankan MT (19) warga Gambirejo, Warujayeng, CA (19) warga Sambiroto, Baron serta TH (28) warga Bulakrejo, Warujayeng.

“Dari tangan para tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi Sabu seberat 0,51 gram, sebuah dompet hitam, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil interogasi mengungkap bahwa Sabu tersebut dari tersangka ER (20),” tegasnya.

Sementara itu, di Desa Manyaran, Kediri, Polisi menangkap MW (24), warga Jogomerto, Tanjunganom, dan ER (20), warga Jogomerto. Dari mereka, disita barang bukti berupa Sabu dengan total berat lebih dari 128,5 gram, timbangan digital, dan berbagai alat pendukung lainnya.

“Kedua tersangka diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi Narkotika skala besar. “Sabu tersebut didapat dari jaringan yang saat ini masih kami telusuri,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran Narkotika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika di wilayahnya,” pungkas IPTU Sugiarto.(BJ)

Berita Terkait

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP
Kapolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Mujadidi di Kejuaraan Dunia
Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas, Peduli dan Dengar Saran Kritikan Masyarakat
Satlantas Polres Jember Tekan Angka Kecelakaan dengan Pasang Banner di Jalur Kasian – Puger
Tersangka Curanmor di Kalimas Udik Sempat Kabur Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak
Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka
Polres Lumajang Ringkus 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Minggu, 19 April 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Mujadidi di Kejuaraan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 21:20 WIB

Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas, Peduli dan Dengar Saran Kritikan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:11 WIB

Satlantas Polres Jember Tekan Angka Kecelakaan dengan Pasang Banner di Jalur Kasian – Puger

Minggu, 19 April 2026 - 20:54 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 20:47 WIB

Polres Lumajang Ringkus 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kades Pakel

Minggu, 19 April 2026 - 20:40 WIB

Hari Bumi 2026, Polsek Asemrowo Bersihkan Kampung Warna-warni Tambat Labuh Shontoh Laut

Up to date