Breaking News

Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024 saat Hadiri Rakernas KONI

- Publisher

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota MPR RI/DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Anggota MPR RI/DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Meganews.co.id, Jakarta Kegelisahan insan olahraga nasional, dalam hal ini Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Induk Cabang Olahraga terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, ditumpahkan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional KONI 2025 di Jakarta, Sabtu (06/09).

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang hadir mendapat gempuran pertanyaan dari peserta Rakernas, yang terdiri dari Pengurus KONI Provinsi se Indonesia dan para Ketua Umum Pengurus Besar Cabang Olahraga prestasi. Dito pun akhirnya mempersilahkan beberapa perwakilan Ketua KONI Provinsi dan Ketua Umum Cabor untuk menyampaikan pandangan mereka terkait Permepora 14/2024.

Akhirnya pembukaan Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) itu, menjadi ajang koreksi dan kritik atas Permenpora 14/2024 yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2025 mendatang. Karena fakta di lapangan, terutama di hampir semua provinsi di Indonesia telah membuat resah dan gaduh stakeholder olahraga, termasuk para atlet.

Ketua Umum PB Muaythai, yang juga mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang berkesempatan menyampaikan pendapat di panggung mengatakan, Permenpora 14/2024 tersebut dinilai banyak pasal yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter.

“Saya pernah mengalami waktu saya memimpin PSSI, Indonesia di banned oleh FIFA, karena Menpora (saat, itu), mengeluarkan Permepora tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas melakukan verifikasi peserta Kompetisi Liga Super, akibatnya terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, sehingga Menpora memberi sanksi PSSI. Atas hal itu FIFA menilai pemerintah intervensi ke PSSI, akibatnya PSSI dibanned oleh FIFA. Jangan sampai ini terjadi lagi. Apalagi kalau IOC merasa terjadi pelanggaran atas Olympic Charter,” tutur LaNyalla, yang juga Anggota DPD RI itu.

Sejumlah pengurus KONI Provinsi dan Ketua Umum PB Cabang Olahraga lain yang hadir juga menyampaikan hal senada. Mereka justru merasa kehadiran Permenpora 14/2024 memantik kegaduhan insan olahraga nasional. Karena kegaduhan ini berlangsung nasional se-Indonesia. Mereka menilai, Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras menyelesaikan berbagai persoalan besar, sebaiknya jangan ditambah beban dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat gaduh.

Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel bahkan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik, yang menemukan 10 Pasal di Permepora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olyimpic Charter IOC.

“Makanya saya bertanya-tanya, sebenarnya apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2025 ini? Karena fakta yang terjadi justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet tentang kelangsungan dan optimalisasi pembinaan mereka yang selama ini sudah baik-baik saja. Saya mengingatkan bahwa olahraga itu salah satu etalase wajah negara, sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” jelas Nabiel.

Di penghujung acara, Menpora Dito menyatakan dapat memahami apa yang telah disampaikan para pengurus KONI dan Ketua Umum Induk Cabang Olahraga. Untuk itu pihaknya meminta Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman untuk menyiapkan tim dari KONI, yang nanti akan bersama tim dari Kemenpora untuk duduk bersama dan membahas lebih detil dan mendalam muatan materi Permepora yang sebenarnya diniatkan untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif itu. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date