Breaking News

Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penipuan dan Curanmor

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Nganjuk tangkap pelaku beserta barang buktinya

Satreskrim Polres Nganjuk tangkap pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Loceret bekerjasama dengan Polsek Dampit, Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau pencurian sepeda motor milik warga Loceret, yang terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, yang ditipu oleh pelaku berinisial RA (37), warga Jl. Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 dan tas berisi barang berharga dengan total kerugian Rp. 28,5 juta.

“Kami berterima kasih atas kerja cepat tim kami dan dukungan dari Polsek Dampit. Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan kami proses tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tutur AKBP Henri, Kamis (15/05/25).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku menemui korban di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk.

Pelaku meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp. 1.300.000. Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun lalu kabur membawa sepeda motor dan tas korban.

“Kami telah mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, dan setelah melakukan koordinasi, diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami langsung menuju ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk,” jelas AKP Sukaca.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario 150 merah nopol AG 3228 ABE, tas korban berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Langkah cepat dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (BJ)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Ngawi Tangkap Pengedar Okerbaya dan Sita Ratusan Obat Daftar G
Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis
Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal
Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring
‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:08 WIB

Satnarkoba Polres Ngawi Tangkap Pengedar Okerbaya dan Sita Ratusan Obat Daftar G

Senin, 20 April 2026 - 20:28 WIB

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 20:04 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Up to date