Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan Tangkap Tersangka

- Publisher

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Meganews.co.id, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial M (26).

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk rayu korban, kemudian memaksanya meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Mei 2025.

Korban, NA berusia 16 tahun, seorang siswi SMA yang beralamat di Kecamatan Menganti, Gresik, menjadi korban bujuk rayu dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh M, Kecamatan Menganti.

Peristiwa tragis ini terjadi beberapa kali, dimulai pada Jumat, 2 Mei 2025. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka M menghubungi korban NA melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan.

Setelah itu, korban dibujuk untuk ikut ke rumah M dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tua tersangka. Namun, setibanya di sana, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka.

Korban baru terbangun di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta bagian intim. Tak berhenti di situ, saat diantar pulang, korban kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka.

Di sana, korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama, yakni saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan.

Kejadian serupa terulang pada Minggu, 4 Mei 2025. Setelah selesai beraktivitas, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban disetubuhi.

Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polisi. Setelah menerima laporan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak.

Tersangka M berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk rayu korban untuk datang ke rumahnya, kemudian memaksa korban meminum minuman keras hingga pingsan agar tidak dapat melakukan perlawanan.

Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena korban merupakan pacarnya dan tersangka M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 potong kaos putih milik korban, 1 potong kaos biru milik korban, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana kain motif garis milik korban, 1 potong celana olahraga milik korban, 1 potong celana jeans pendek milik tersangka, 1 potong kaos singlet hitam milik tersangka, 1 celana dalam warna hitam milik tersangka.

Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan mereka bergaul dengan lingkungan yang baik, Memantau penggunaan dan pertemanan anak di media sosial, Menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak sebagai benteng dari pergaulan yang tidak sehat.

“Segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana,” pungkas Kasat Reskrim.(BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date