Breaking News

Polres Pamekasan Bongkar Bilik di Area Makam Diduga untuk Pesta Narkoba

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto

Meganews.co.id, Pamekasan – Polres Pamekasan Polda Jatim bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan pada Selasa (20/05) pekan lalu.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” tutur Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/05) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba.

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti jenis Sabu.

Keempat pelaku tersebut inisial DD (46), FAA (37), MR (33) dan N (47) yang merupakan warga Pamekasan Madura.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu sebanyak 5 poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu.

Masing-masing poket plastik berisi sabu berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram dan logo “E” ± 0,25 gram.

Selain itu ditemukan pula, 1 buah kotak warna hitam, 2 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 1 buah plastik klip sedang, 1 buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 buah pipet kaca, dan 1 buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas AKBP Hendra. (BJ)

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik
Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya
SMA Gema 45 Surabaya, Warnai Persami dengan Tangis Haru
Danrem Beri Motivasi ke Generasi KKRI, Tanamkan Semangat Bela Negara dan Hormati Orang Tua
‎Prajurit TNI AD dalam Program TMMD ke-128 Cek Kesehatan Bu Warni
TMMD ke-128 Gelar Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis di Balai Desa Slempit
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:53 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:41 WIB

‎Terik Matahari Satukan Prajurit dan Rakyat dalam TMMD ke-128 di Gresik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:35 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Gelar Silaturahmi dengan Walikota Surabaya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:30 WIB

SMA Gema 45 Surabaya, Warnai Persami dengan Tangis Haru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:14 WIB

‎Prajurit TNI AD dalam Program TMMD ke-128 Cek Kesehatan Bu Warni

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:05 WIB

TMMD ke-128 Gelar Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis di Balai Desa Slempit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:59 WIB

Danrem Beri Arahan KKRI di SMA Gema 45, Disiplin dan Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir

Berita

SMA Gema 45 Surabaya, Warnai Persami dengan Tangis Haru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:30 WIB