Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jatim Musnahkan 72 Ton Bawang Bombay Ilegal

- Publisher

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan bawang bombay ilegal

Pemusnahan bawang bombay ilegal

Meganews.co.id, Surabaya – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya, Subdit I Indagsi Unit IV berhasil mengungkap penyelundupan 72 ton Bawang Bombay, berkedok Cangkang Sawit. Negara dirugikan senilai Rp. 4,5 Miliar.

“Kami apresiasi, terimakasih kepada Ditreskrimsus Polda Jatim, yang telah berhasil mengungkap penyelundupan komoditas Bawang Bombay ilegal. Ini importirnya dari Belanda, masuk ke Malaysia kemudian ke Indonesia. Sebelumnya 14 kontainer ditambah empat kontainer, total 18 kontainer. Semua yang terlibat harus ditindak tegas,” tegas Kementan RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M., Sihombing, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mewakili Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, menuturkan.

“Subdit I Indagsi Unit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap komoditas bawang bombay ilegal. Sebanyak empat kontainer dengan total berat sekitar 72 ton dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Ini tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang diterbitkan Balai Karantina,” tuturnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim mencurigai pelaku, mulai dari pengirimannya. Menggunakan dokumen  yang tidak sesuai dengan isi muatan. Dalam dokumen Sub02/ DL/ 2512020233, tercantum isi kontainer berupa cangkang kelapa. Namun faktanya, menunjukkan muatan berupa bawang bombay, dalam kemasan karung dengan merek Cambridge Farm Onion dan Waterman.

Lanjutnya, untuk lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah Blok D-23 Surabaya serta Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga No. 5–7 Surabaya.

“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan tiga kontainer bernomor MRTU2034036–1692222, MRTU2045679–1817368, dan MRTU2050839–1817366 di Depo Meratus Surabaya, yang juga memuat bawang bombay tanpa sertifikat karantina,” terangnya.

Kanit Indagsi Unit IV Kompol Teguh Setiawan, menjelaskan, dari hasil ungkap kasus sementara. Pihaknya menetapkan SS (51) warga KalimantanTengah, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta. Sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan komoditas pertanian, berupa bawang bombay impor ilegal.

“Kami menyebut ilegal, barang tersebut tanpa dokumen karantina resmi. Aksi ilegal  dilakukan dengan modus, pemalsuan dokumen pengiriman yang mencantumkan komoditas cangkang sawit. Pemeriksaan terhadap saksi, mengungkap bahwa pada periode Oktober hingga November 2025, tersangka SS telah mengirim sebanyak 14 kontainer,” tukasnya.

Dalam menjalankan aksinya, SS diduga dibantu oleh adiknya SY, dan diduga melibatkan MK, selaku Customer Service Meratus Cabang Kumai, sebagai saksi. Untuk menerbitkan Shipping Instruction tidak resmi, serta membantu penerbitan Delivery Order (DO). Guna pengambilan kontainer setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Seluruh transaksi jasa pemesanan kontainer dan pengangkutan, melalui Meratus Line dilakukan oleh tersangka. Sebesar Rp. 19.346.220,-, ditransfer dari rekening pribadi tersangka, ke rekening perusahaan pelayaran tersebut.

Motif tersangka, diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan bawang bombay impor. Masuk tanpa prosedur resmi karantina tumbuhan. Baik antar area maupun dari negara asal, dengan cara menyamarkan jenis komoditas pada dokumen pengiriman.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4,5 miliar, dengan perhitungan harga bawang bombay sekitar Rp. 300 ribu per sak, dikalikan 18 kontainer. Dengan rata-rata isi 700 sak per kontainer. Hingga kini, kami masih menelusuri potensi kerugian negara, secara menyeluruh, dari seluruh pengiriman ilegal yang telah dilakukan,” jelasnya.

Pemusnahan 72 Ton Bawang Bombay, juga  dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, Kadis Pertanian Jatim, dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Huruf (a) (c) UU Nomor 21 tahun 2019. Juga Pasal 35 ayat (1) huruf (a) (c). tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dijerat pidana penjara maksimal dua tahun, atau denda maksimal Rp. 2 miliar. Kasus ini masih dikembangkan, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.(BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date