Breaking News

Karantina Jatim Gagalkan Pengiriman Enam Ekor Kuda Pacu Ilegal ke Sumedang

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Jatim gagalkan pengiriman 6 ekor kuda pacu ilegal

Karantina Jatim gagalkan pengiriman 6 ekor kuda pacu ilegal

Meganews.co.id, Banyuwangi – Karantina Jawa Timur menggagalkan pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah yang akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, di Pelabuhan Tanjung Wangi, Minggu dini hari (25/01).

Penindakan dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang.

Penanggung Jawab (PJ) Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” tutur Fitri Hidayati.

Ia menambahkan, kuda-kuda tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, sehingga berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Sokhib.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.

“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,” pungkasnya.(BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date