Breaking News

Satreskrim Polres Situbondo Pulangkan Anggota Poktan, Belum Temukan BB Timbunan Pupuk

- Publisher

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Situbondo saat investigasi ke TKP

Polres Situbondo saat investigasi ke TKP

Meganews.co.id, Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya ia diperiksa Polisi sebagai saksi atas dugaan penimbunan pupuk subsidi.

Karena belum ditemukan bukti melakukan penimbunan pupuk subsidi seperti yang dilaporkan masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, pihak penyidik memulangkannya.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menerangkan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, penyidik Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan datang ke TKP dugaan penimbunan pupuk subsidi yakni di Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan gudang tersebut, penyidik menemukan 15 karung pupuk masing-masing 50 kg.

Namun pemiliknya adalah Faris dan Roy dimana keduanya mendapatkan pupuk tersebut dengan membeli disalah satu kios karena sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Jadi pupuk yang diduga dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya, dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga bisa membeli pupuk di Kios yang sudah ditunjuk,” tutur AKP Momon, Kamis (25/01).

AKP Momon Suwito Pratomo kembali menegaskan bahwa Ahmad yang merupakan Anggota Kelompok Tani dilaporkan menimbun pupuk subsidi masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik kios.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Polisi belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan melakukan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, sehingga terlapor oleh penyidik dipulangkan.

Namun demikian dalam kasus ini Polisi masih tetap melakukan penyelidikan.

“Jadi kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan,” pungkasnya. (BJ)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong
Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal
Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu
Satbinmas Polresta Sidoarjo Tanamkan Sadar Hukum ke Pelajar dan Cegah Radikalisme
Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:20 WIB

Polres Trenggalek Salurkan Bantuan Air Bersih lewat Patroli Gentong

Kamis, 24 September 2026 - 17:13 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Apel Harkamtibmas, Aktivitas Masyarakat Pascakegiatan Kembali Normal

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas dan Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Surabaya di Cangkrukan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 16:35 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir dan Sita 100,72 Gram Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 16:05 WIB

Satbinmas Polres Gresik Bangun Kedekatan dan Komunikasi dengan Kopi Keliling

Kamis, 24 September 2026 - 15:58 WIB

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, Optimalkan Penerimaan Negara

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Terima Paparan Pelaksanaan TMMD ke-130 di Pamekasan

Up to date