Breaking News

Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Amankan 9 Tersangka

- Publisher

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bojonegoro gelar presscon kasus pengeroyokan

Polres Bojonegoro gelar presscon kasus pengeroyokan

Meganews.co.id, Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/02/24), dipimpin langsung AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak cepat 3 x 24 jam dan berhasil mengungkap serta meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Lanjut Mario, pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia terjadi pada hari Senin (12/02), sekira pukul 01.30 Wib di jalan Bojonegoro – Dander turut Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dengan korban G (18), alamat Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Dengan adanya kejadian tersebut, pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

Kronologi kejadian menurut Kapolres, semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berjalan dari Timur (pasar Mojoranu), kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 jalan Bojonegoro – Dander belok ke Utara arah Ngumpakdalem, di saat bersamaan ada beberapa sepeda motor pelaku/tersangka dari arah Utara (Ngumpakdalem) menuju ke Selatan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban G menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh pelaku/tersangka mengenai wajah G (korban), karena tidak seimbang/oleng G (korban) terjatuh ke arah Barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan, selanjutnya para pelaku/tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke arah Selatan, dan akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat.

“Sedangkan ke sembilan tersangka yaitu SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23), RS (23), G (17), S (17), R (14) di kenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date