Breaking News

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap TPPO Dibawah Umur Modus Aplikasi

- Publisher

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polrestabes Surabaya tangkap 7 pelaku beserta barang buktinya

Satreskrim Polrestabes Surabaya tangkap 7 pelaku beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Para pelaku diamankan di apartemen BH jalan Merr, Surabaya dan Hotel E, Sukolilo, Surabaya, ke tujuh (7) pelaku 1 diantaranya perempuan dan 6 laki – laki, YK (Pr) (24) warga Oku, Sumsel, RS (Lk), AM (Lk), EM (Lk/anak di bawah umur), SS (Lk), RI (Lk), dan AS (Lk).

“Ketujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda, YK sebagai mucikari dan ke enam lainnya bertugas sebagai joki yang berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sakmono, Selasa (14/05).

AKBP Hendro menambahkan bahwa pelaku YK sebelum menjadi mucikari pelaku juga pernah menjadi PSK pada tahun 2021.

“Para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, pada hari Senin (06/05), pukul 20.00 Wib,” jelas AKBP Hendro.

Modus operandi YK untuk mencari korban yang akan dijadikan PSK yaitu dengan mengiming-iming korban akan dipekerjakan di toko dengan gaji yang besar.

“Namun kenyataannya para korban yang kebanyakan dibawah umur dijadikan PSK,” terang Hendro.

Guna memperlancar aksinya para pelaku membooking 2 unit di apartemen Bale Hinggil yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp.

Setiap hari tepatnya pukul 12.00 Wib YK mendatangkan ahli make up untuk make up para angel atau PSK (Pekerja seks komersil).

Tepat pukul 14.00 para korban dan pelaku menuju hotel yang sudah ditentukan, kemudian pelaku YK membooking 5 kamar yang mana 3 kamar dibuat melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk penampungan sementara para PSK dan 1 kamar lagi untuk kantor yaitu untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi MiChat.

Dalam sehari, rata-rata 1 PSK melayani 10-20 tamu, dengan tarif setiap PSK bervariasi ada Rp. 300 ribu, Rp. 350 ribu, Rp. 600 ribu, bahkan Rp. 1 juta.

Namun semua hasil yang diperoleh para PSK dari pelanggan oleh YK tidak diberikan tetapi ia kuasai sendiri.

“Alasannya para korban berhutang padanya dan hutang itu menurut YK adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari para angel/PSK,” tegas AKBP Hendro.

Para pelaku tersebut mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, para korban yang semuanya berasal dimana YK tinggal.

Masih kata AKBP Hendro, pengungkapan tersebut berkat adanya laporan dari salah satu korban yang nekat melaporkan kasus yang menimpanya.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah bill hotel, handphone iPhone 11 pro max dan uang tunai 7 (tujuh juta rupiah).

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date