Breaking News

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tangkap Ayah dan Anak

- Publisher

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Gresik ungkap kasus pengeroyokan

Satreskrim Polres Gresik ungkap kasus pengeroyokan

Meganews.co.id, Gresik – Insiden kekerasan dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Hanya dipicu persoalan sepele, yakni ketukan pintu di malam hari, seorang ayah dan anak nekat menganiaya kerabatnya sendiri hingga berujung proses hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas.

Ironisnya, pelaku kekerasan merupakan ayah dan anak kandung yang menyerang korban saat hendak mengambil dokumen pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami telah telah mengamankan dua tersangka,” tuturnya.

Kedua tersangka diketahui berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), mendatangi rumah terlapor dengan tujuan mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih berada di rumah keluarga tersebut.

Namun setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras. Tindakan itu justru memicu emosi para pelaku.

“Terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah jalan raya, tepatnya di Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar dan secara bergantian melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” jelas AKP Arya Widjaya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif kekerasan murni dipicu emosi spontan. Pelaku merasa terganggu karena korban mengetuk pintu dan memanggil nama mereka dengan keras pada malam hari.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Kedua tersangka pun resmi ditahan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan hukum sesuai ketentuan peradilan anak,” terang AKP Arya Widjaya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke Kepolisian terdekat juga bisa melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date