Breaking News

Polres Bondowoso Tangkap Pria Asal Probolinggo Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap pelaku pemerasan dan pengancaman

Polisi tangkap pelaku pemerasan dan pengancaman

Meganews.co.id, Bondowoso – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu (10/05).

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,” tutur Iptu Bobby.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 kepada korban.

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” jelas Iptu Bobby, Senin (12/05/25).

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” terang Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.(BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date