Breaking News

Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sembilan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

- Publisher

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Trenggalek – Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.

Kali ini Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

“Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua,” tutur Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis (12/12).

Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.

AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip,” jelasnya.

Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

“Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,” terang AKP Yoni.

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (Bj)

Berita Terkait

Polres Bondowoso Ungkap Praktik Live Streaming Bermuatan Asusila dan Tangkap Dua Tersangka
Polres Probolinggo Kota Tangkap ABK dan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan dan Tangkap Dua Tersangka
KAI Surabaya Vaganza Hadir Semarakkan HUT ke-733 dengan Promo Menarik
Polres Ngawi Berantas Peredaran Narkoba dan Amankan Sabu 223,842 Gram
Harapan Mulai Disusun dalam Program TMMD ke-128 di Gresik
Program TMMD ke-128, Hadirkan Tawa Anak Desa dan Hangatnya Kebersamaan
Program TMMD ke-128 Rutilahu Mulai Dibangun dari Gotong Royong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:32 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Praktik Live Streaming Bermuatan Asusila dan Tangkap Dua Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:21 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap ABK dan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11 WIB

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan dan Tangkap Dua Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

KAI Surabaya Vaganza Hadir Semarakkan HUT ke-733 dengan Promo Menarik

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:55 WIB

Polres Ngawi Berantas Peredaran Narkoba dan Amankan Sabu 223,842 Gram

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:41 WIB

Program TMMD ke-128, Hadirkan Tawa Anak Desa dan Hangatnya Kebersamaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:33 WIB

Program TMMD ke-128 Rutilahu Mulai Dibangun dari Gotong Royong

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:26 WIB

Program TMMD ke-128, Doa Sri Cendani di Balik Dinding Rapuh

Up to date