Breaking News

Barantin Gagalkan Penyelundupan 19 Ekor Kambing, Cegah Penyebaran PMK

- Publisher

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barantin gagalkan penyelundupan 19 ekor Kambing

Barantin gagalkan penyelundupan 19 ekor Kambing

Meganews.co.id, Surabaya – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor kambing. Rencananya hewan ruminansia yang berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut akan dilalulintaskan ke Singaraja, Bali.

Hari Yuwono Ady Kepala Karantina Jawa Timur menegaskan bahwa Jawa Timur termasuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan rentan PMK (HRP) dari zona merah ketika akan dilalulintaskan ke zona kuning harus memenuhi persyaratan lebih ketat.

“Pencegahan penyebaran PMK terus kami lakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sesuai instruksi Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean. Pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK harus terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas. Jatim merupakan zona merah PMK, sedangkan Bali zona kuning. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila akan melalulintaskan,” tutur Hari dalam siaran pers di Surabaya, Sabtu (15/02) malam.

Hewan rentan PMK, Hari menjelaskan, dapat dilalulintaskan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pelaku usaha dan masyarakat diimbau untuk selalu lapor karantina sebelum melalulintaskan HRP.

Adapun persyaratannya ketika akan melalulintaskan HRP dari zona merah ke zona kuning, yakni pertama mulai dari dilakukan vaksinasi PMK atau sudah dilakukan minimal dua kali vaksinasi PMK daerah asal 6 bulan sebelum dilalulintaskan.

Kedua, masa karantina selama 14 hari di tempat pengeluaran atau dapat dipercepat dengan hasil uji laboratorium. Ketiga, pemeriksaan laboratorium menggunakan Elisa NSP dengan pengambilan sampel 100 persen atau metode RT-PCR dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevelensi 10 persen.

Keempat, HRP dengan hasil uji laboratorium positif maka dilanjutkan dengan uji PCR menggunakan sampel dari Probang atau SWAB dari seluruh area mulut. Sementara, bila hasil uji laboratorium negatif dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai 14 hari.

Kelima, HRP dan alat angkut dilakukan disinfeksi. Setelah tiba di tempat pemasukan, dilakukan tindakan karantina hewan berupa pengasingan dan pengamatan 14 hari. Kemudian HRP dan alat angkut pun harus dilakukan disinfeksi kembali.

Sosialisasi dan Edukasi Pemilik Kambing

Petugas Karantina Jawa Timur menyosialisasikan surat edaran dan memberikan edukasi kepada pemilik kambing untuk memenuhi persyaratan lalu lintas, khususnya untuk HRP. “Kami buatkan berita acara wawancara dan memberikan edukasi supaya pemilik tidak mengulanginya kembali,” jelas Fitri Hidayati Penanggung Jawab Satpel Ketapang secara terpisah.

Fitri menjelaskan bahwa penggagalan ini dilakukan pada saat kegiatan pengawasan rutin, Jum’at (14/02) sore, di pintu masuk Pelabuhan ASDP Banyuwangi-Ketapang. Dalam rangka kewaspadaan penyebaran PMK di wilayah Jawa Timur sesuai SE Kepala Barantin No. 38 Tahun 2025.

“Petugas karantina menghentikan pikup yang ditutup terpal rapi dan mencurigakan. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut berisi sembilan belas ekor kambing betina tanpa sertifikat karantina. Menutup kendaraan dengan terpal rapi merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Selanjutnya sopir sekaligus pemilik kambing dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya,” terang Fitri secara terpisah.

“Pemilik mengetahui bahwa melalulintaskan kambing wajib melapor Karantina. Namun, pemilik kesulitan dalam memenuhi dokumen persyaratan, sehingga nekat melalulintaskan tanpa sertifikat karantina dan dokumen persyaratan lainnya, seperti sertifikat veteriner dari dinas terkait,” tutupnya.(BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date