Breaking News

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Tipu Gelap dan TPPU Kasus Net89

- Publisher

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp. 1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp. 15 miliar,” tutur Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp. 52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” jelas Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.(BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Madiun Kota Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 3.106.000 Batang
Polres Tuban Ungkap Peredaran Upal dan Tangkap Tiga Tersangka
Barantin Resmikan Instalasi Karantina Terpadu Jawa Timur di Kawasan Puspa Agro Sidoarjo
Kampi Hotel Tunjungan Surabaya di Ajang STA 2026, Raih Penghargaan Best Marketing & Digital Engagement
Polres Probolinggo Kota Tangkap Lima Tersangka Mafia BBM Bersubsidi
Polres Trenggalek dan Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi,  Tingkatkan Akses Transportasi
KAI Daop 8 Surabaya Tingkatkan Komitmen dengan Tutup 139 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sejak 2020
‎Persit KCK Wujudkan Keluarga Sehat saat Pelayanan KB Gratis TMMD ke-128 Gresik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:54 WIB

Satreskrim Polres Madiun Kota Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 3.106.000 Batang

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:46 WIB

Polres Tuban Ungkap Peredaran Upal dan Tangkap Tiga Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:30 WIB

Barantin Resmikan Instalasi Karantina Terpadu Jawa Timur di Kawasan Puspa Agro Sidoarjo

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:18 WIB

Kampi Hotel Tunjungan Surabaya di Ajang STA 2026, Raih Penghargaan Best Marketing & Digital Engagement

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:22 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap Lima Tersangka Mafia BBM Bersubsidi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:01 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Tingkatkan Komitmen dengan Tutup 139 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sejak 2020

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:51 WIB

‎Persit KCK Wujudkan Keluarga Sehat saat Pelayanan KB Gratis TMMD ke-128 Gresik

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:38 WIB

Kapolres Gresik Hadiri Groundbreaking Pabrik Komplek Nitrat PT Bara Blasting Perkasa

Up to date