Breaking News

Polres Mojokerto Tangkap Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

- Publisher

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto ungkap kasus Korupsi Dana Desa

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto ungkap kasus Korupsi Dana Desa

Meganews.co.id, Mojokerto – Polres Mojokerto melalui Unit Tipidkor Satreskrim, berhasil menangkap Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Ikhwan Arofidana saat menghadiri acara Halal Bihalal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu.

Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan anggaran APBDes di tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080,-.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo dengan masa jabatan selama 6 tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,-,

Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 229.900.000,-, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya, pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampang Agung di Bank Jatim.

Sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932,-, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000,-

Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932,-.

“Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,-,” tutur AKBP Ihram, Senin (22/04/24).

Modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa, yakni menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun berjalan untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan).

“Kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan dana tersebut dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka,” jelas AKBP Ihram.

Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.

Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 yang telah diubah ke Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa.

Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Mojokerto sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak kooperatif dan tidak mau hadir.

Sehingga dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampang Agung dan di rumah tersangka, namun tersangka tidak diketemukan.

Lalu Tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, tersangka menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada ditempat, kemudian Tim dari Unit Tipidkor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP).

“Kini yang bersangkutan sudah dapat diamankan Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka,” terang AKBP Ihram.

Perlu diketahui, Polres Mojokerto juga telah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan, sehingga dapat dimungkinkan ada tersangka lain.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen Desa Sampang Agung dan sejumlah uang tunai juga sudah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 1 milyar,” tutup AKBP Ihram. (BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date