Meganews.co.id, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Polsek Mojoroto melakukan penangkapan terhadap terduga pencuri modul tower milik Telkomsel yang ada di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto pada Rabu (24/04) di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Terduga pelaku adalah SW (34) warga Kademangan, Blitar,” tutur Kompol Mukhlason, Sabtu (27/04/24).
Ia mengatakan bahwa tersangka menjual hasil dari curiannya secara online sebesar Rp. 300.000, – (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Dijual online dan pembelinya dari Jakarta,” jelas Kompol Mukhlason.
Dalam kasus ini Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor nopol AG 4007 KDI, 1 buah baju dan celana, 1 set kunci A untuk rak modul, 6 unit modul BTS, 30 buah soket modul BTS, dan 2 ATM BCA.
Lebih lanjut, Kompol Mukhlason menyebut tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Kota Kediri namun di beberapa Kabupaten lain seperti Kediri, Mojokerto, Malang, dan Jombang.
“Atas kejadian ini pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 120 juta (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah),” tegas Kompol Muhklason.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan telekomunikasi Telkomsel melakukan pelaporan Polsek Mojoroto karena kehilangan beberapa alat yang digunakan untuk Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kota Kediri, Kamis (18/04).
Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason mengatakan beberapa alat tersebut antara lain modul UBBPd6 sebanyak 4 dan 12 SFP SM 10G.
Aksi pencurian itu menurut Kompol Muhklason diketahui oleh karyawan Telkomsel pada Selasa (16/04) sekira pukul 12.30 WIB.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BJ)









