Breaking News

Ribuan Orang Hadang Eksekusi Lahan Tambak Oso, PN Sidoarjo Tunda Dua Kali

- Publisher

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan orang hadang Eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo, dan dilakukan penundaan dua kali / AD1

Ribuan orang hadang Eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo, dan dilakukan penundaan dua kali / AD1

Meganews.co.id Sidoarjo – Tak peroleh dukungan pengamanan, Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan penundaan eksekusi dua kali Lahan di Tambak Oso. Ini perkara polemik tanah lahan seluas 9,8468 hektar milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba di Tambak Oso, Sidoarjo. Diklaim menjadi milik PT. Kejayan Mas dengan status Hak Guna Bangunan.

Ribuan orang hadang Eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo, dan dilakukan penundaan dua kali / AD1

Ribuan orang dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, kembali beraksi untuk menghadang perintah eksekusi. Masyarakat tak terima, ribuan peserta aksi berjaga-jaga di beberapa titik sekitar lokasi lahan. Mereka berjaga selama 2 hari berturut-turut 26-27 Pebruari 2025.

Aksi hari pertama tetap digelar di lokasi sengketa dan wilayah sekitarnya, meskipun ada pemberitahuan pengunduran tanggal eksekusi dari 26 Pebruari 2025 menjadi 27 Pebruari 2025. Penundaan tersebut dikirim melalui surat dari PN Sidoarjo No. 503/ PAN.W14.U8/ HK.02/2/2025 tertanggal 24 Pebruari 2025.

“Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini (26/2) kami tetap bergerak. Sebanyak 1.500 personil berjaga di 4 titik lokasi. Sementara 2.000 orang berjaga tersebar di beberapa titik dekat lokasi. Sementara siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa,” tegas Tim Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto.

Ia menambahkan, eksekusi Kembali ditunda. PN Sidoarjo kembali melayangkan surat pengunduran eksekusi No. 503/ PAN.W14.U8/ HK.02/2/2025 tertanggal 26 Pebruari 2025.

“Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Namun, oleh karena warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum terinfokan atas penundaan ini, maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir. Sedikitnya dalam kondisi seperti ini saja 3.000 an orang masih bisa berkumpul. Dan sebenarnya warga kami dari Kediri dan Kertosono tadi malam menyatakan siap berangkat dengan 10 bus,” jelas Andi Fajar Yulianto.

Menurutnya, peserta aksi memiliki dasar pertimbangan untuk mempertahankan kepemilikan tanah yang kini diklaim telah dimiliki oleh PT Kejayan Mas. Bahwa terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022.

“Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertipikat Hak Milik tersebut diatas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertipikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan,” tutur Andi Fajar mengutip bunyi Putusan Kasasi Perkara Pidana.

Putusan Pidana No. 236 / Pid.b/2021/ PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo. Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrakht). Itu menjadi pegangan bagi Tim Hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan.

“Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” ujar Andi Fajar Yulianto.

Ia menambahkan, dengan adanya penundaan eksekusi maka pihaknya secepatnya akan melakukan langka-langkah strategis.

“Secara riil, diantaranya kami akan lakukan hearing kepada Komisi III DPR RI, dan termasuk rencana menggugat Kejaksaan karena tidak menjalankan isi putusan perkara pidana No.236 /Pid.B/ 2021 untuk menyerahkan 3 (tiga) set Sertipikat pada kami selaku pemilik asal, maka hal ini nyata bahwa Kejaksaaan Negeri Sidoarjo telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (AD1)

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT
Satreskrim Polres Madiun Kota Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 3.106.000 Batang
Polres Tuban Ungkap Peredaran Upal dan Tangkap Tiga Tersangka
Polres Probolinggo Kota Tangkap Lima Tersangka Mafia BBM Bersubsidi
Polres Trenggalek dan Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi,  Tingkatkan Akses Transportasi
Kapolres Gresik Hadiri Groundbreaking Pabrik Komplek Nitrat PT Bara Blasting Perkasa
Polres Gresik bersama Polda Jatim Periksa dan Tertibkan Senjata Api Organik Anggota Polri
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:53 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 14 Tersangka Sindikat Pemalsu Dokumen UTBK SNBT

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:54 WIB

Satreskrim Polres Madiun Kota Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 3.106.000 Batang

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:46 WIB

Polres Tuban Ungkap Peredaran Upal dan Tangkap Tiga Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:22 WIB

Polres Probolinggo Kota Tangkap Lima Tersangka Mafia BBM Bersubsidi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:14 WIB

Polres Trenggalek dan Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi,  Tingkatkan Akses Transportasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:38 WIB

Kapolres Gresik Hadiri Groundbreaking Pabrik Komplek Nitrat PT Bara Blasting Perkasa

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:25 WIB

Polres Gresik bersama Polda Jatim Periksa dan Tertibkan Senjata Api Organik Anggota Polri

Up to date

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir

Berita

SMA Gema 45 Surabaya, Warnai Persami dengan Tangis Haru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:30 WIB