Breaking News

Status Sengketa, Kuasa Hukum Tanah 9,8 Hektare di Tambakoso Tolak Klaim Wakaf

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Andi Fajar Yulianto dan tim

Kuasa Hukum Andi Fajar Yulianto dan tim

Meganews.co.id, Sidoarjo – Kasus sengketa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat pada awal 2026. Tim Kuasa Hukum pemilik lahan menegaskan status tanah tersebut masih dalam sengketa hukum sehingga tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan wakaf.

Kuasa Hukum lahan, Andi Fajar Yulianto, menyatakan hingga saat ini kliennya, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, hanya bersengketa dengan PT Kejayan Mas dan tidak dengan pihak lain.

“Tempat ini sampai hari ini masih sengketa. Prinsipal kami bersengketa dengan PT Kejayan Mas, tidak dengan pihak lain,” tutur Fajar saat konferensi pers di lokasi lahan, Jum’at (02/01).

Menurut Fajar, objek sengketa berupa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masing-masing tercatat atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Ketiga SHGB tersebut sempat beralih nama menjadi atas nama PT Kejayan Mas, namun kini telah kembali ke pemilik asal.

Pengembalian sertifikat itu dilakukan melalui mekanisme penyitaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berdasarkan putusan pidana terhadap Agung Wibowo, yang dinyatakan bersalah melakukan rangkaian penipuan dalam proses jual beli lahan tersebut.

“Secara filosofis, historis, dan substansial, PT Kejayan Mas mengetahui bahwa kepemilikan ini berasal dari nominee atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” jelas Fajar.

Ia juga menuding PT Kejayan Mas kerap mencoba melibatkan pihak-pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan, termasuk upaya menggandeng kelompok buruh dengan wacana penyediaan kavling rumah murah, namun rencana tersebut tidak berlanjut.

Memasuki awal 2026, Fajar menyebut PT Kejayan Mas kembali membuat langkah sepihak dengan menyatakan akan mewakafkan sebagian lahan sengketa kepada PCNU Surabaya, sebagaimana tertuang dalam dokumen bertanggal 1 Oktober 2025.

“Berdasarkan keterangan dari pihak PCNU, yang diterima hanya satu lembar dokumen pernyataan wakaf. Tidak jelas lokasi, batas-batas tanahnya, hanya disebutkan luas sekitar 4.000 meter persegi. Ini menimbulkan kekaburan hukum,” terangnya.

Menindaklanjuti informasi rencana peletakan batu pertama pembangunan Gedung Diklat PCNU Kota Surabaya di lokasi tersebut, tim kuasa hukum memperketat penjagaan lahan guna mencegah potensi penyerobotan.

“Kami mengumpulkan prinsipal dan simpatisan untuk mengoptimalkan penjagaan, karena kami mendapat informasi akan ada kegiatan peletakan batu pertama hari ini,” tegas Fajar.

Fajar menegaskan, secara hukum proses wakaf tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Dokumen wakaf itu hanya di bawah tangan. Tidak ada akta ikrar wakaf, tidak didaftarkan di KUA, dan juga tidak tercatat di BPN. Maka secara hukum tidak sah,” tukasnya.

Di sisi litigasi, Fajar menyampaikan pihaknya masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait pengujian keabsahan Berita Acara Eksekusi. Selain itu, laporan pidana lanjutan mengenai dugaan penggelapan sertifikat asli telah ditangani Bareskrim Mabes Polri dan saat ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Baik secara perdata maupun pidana, objek ini masih dalam sengketa. Oleh karena itu, demi hukum, tidak boleh ada pengalihan hak dalam bentuk apa pun oleh siapa pun, termasuk PT Kejayan Mas,” tutup Fajar.(BJ)

Berita Terkait

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis
Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal
Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring
‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:28 WIB

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 20:04 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Up to date