Breaking News

Karantina Jatim Gagalkan Pengiriman Enam Ekor Kuda Pacu Ilegal ke Sumedang

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Jatim gagalkan pengiriman 6 ekor kuda pacu ilegal

Karantina Jatim gagalkan pengiriman 6 ekor kuda pacu ilegal

Meganews.co.id, Banyuwangi – Karantina Jawa Timur menggagalkan pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah yang akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, di Pelabuhan Tanjung Wangi, Minggu dini hari (25/01).

Penindakan dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang.

Penanggung Jawab (PJ) Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” tutur Fitri Hidayati.

Ia menambahkan, kuda-kuda tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, sehingga berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Sokhib.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.

“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,” pungkasnya.(BJ)

Berita Terkait

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Bantu Stabilkan Harga Minyakita di Pasaran
Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri
Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:34 WIB

‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Minggu, 19 April 2026 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Sita 17,69 Gram Sabu

Minggu, 19 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis dengan Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Sabuk Kamtibmas, Polres Lamongan Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum terkait KUHP dan KUHAP

Up to date