Breaking News

Polres Probolinggo Himbau Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman

Meganews.co.id, Probolinggo Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum.

Hal itu setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja,” tutur Effan, Kamis (16/01).

AKP Effan mengungkapkan bahwa hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Effan menambahkan, meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut Effan, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan,” terangnya.

Sebab, lanjut Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas.

“Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan,” tutup AKP Effan. (BJ)

Berita Terkait

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis
Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal
Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring
‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:28 WIB

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 20:04 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Up to date