Breaking News

Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Gangster Viral di Medsos

- Publisher

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan Gangster Viral di Medsos beserta barang buktinya

Polisi amankan Gangster Viral di Medsos beserta barang buktinya

Meganews.co.id, Pasuruan – Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengamankan 4 anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05) pukul 21.00 WIB.

Para pelaku yakni MT (16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR (15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH (16) warga Desa Beji, Kec. Beji dan MA (17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, dalam Press Release menjelaskan ke empat remaja ini ditangkap karena adanya laporan Masyarakat yang merasa resah atas kelakuan para remaja tersebut.

Informasi awalnya ada di Media Sosial Instagram yang viral dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil para pelaku tersebut mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang.

“Ada juga pelaku yang mengacungkan sebilah pedang,” tutur AKP Doni, Rabu (15/05).

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bilah Pedang dengan panjang 70 cm, 2 unit Sepeda Motor merk Honda Nopol N 3034 TAL dan Nopol N 3744 TEO.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim Polres Pasuruan. (BJ)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Curat di Kantor Ekspedisi Surabaya
KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Keterlambatan Sejumlah KA dan Utamakan Keselamatan
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 39.927 Benih Lobster Ilegal di Bandara Juanda Tujuan Vietnam
Polres Blitar Kota Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bidhumas Polda Jatim Gelar Pelatihan Public Speaking, Humas Harus Jadi Komunikator
Polres Gresik Tindak Truk Langgar Jam Operasional dan Diberi Sanksi Putar Balik
KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA
KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur dan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:37 WIB

Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Curat di Kantor Ekspedisi Surabaya

Selasa, 28 April 2026 - 18:22 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Keterlambatan Sejumlah KA dan Utamakan Keselamatan

Selasa, 28 April 2026 - 18:09 WIB

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 39.927 Benih Lobster Ilegal di Bandara Juanda Tujuan Vietnam

Selasa, 28 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Blitar Kota Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 28 April 2026 - 17:48 WIB

Bidhumas Polda Jatim Gelar Pelatihan Public Speaking, Humas Harus Jadi Komunikator

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA

Selasa, 28 April 2026 - 15:04 WIB

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur dan Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf Akibat Pembatalan Empat Perjalanan KA

Up to date