Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Penipuan HP, Tiga Orang Diciduk Ngaku Cari Anggota Silat

- Publisher

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan diamankan Polisi

Pelaku penipuan diamankan Polisi

Meganews.co.id, Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan telepon genggam yang terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Ketiga pelaku berinisial AL (21), KJ (25), dan AR (24) diamankan petugas pada Rabu (16/07) dini hari.

Kasus penipuan ini bermula dari laporan korban Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, yang mengaku kehilangan ponsel akibat ditipu dan diintimidasi oleh para pelaku saat melintas di sekitar SPBU Pacekulon pada 13 Juni 2025 lalu.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi cepat antara Polsek Pace dan Unit Resmob.

“Kejahatan penipuan dengan modus intimidasi di jalan raya seperti ini sangat meresahkan. Kami pastikan pelaku-pelakunya akan ditindak tegas,” tutur AKBP Henri, Kamis (17/07).

Ketiga pelaku, yakni AL alias Lucky Wijaya (21) warga Klumutan, Saradan, Madiun; KJ alias Pakek (25) warga Klumutan, Saradan, Madiun; dan AR alias Rika (24) warga Gadungan, Puncu, Kediri, kini mendekam di tahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah korban melapor bahwa ponselnya dan milik temannya dirampas oleh dua orang tak dikenal saat mereka mengendarai sepeda motor.

“Kedua pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku dari perguruan silat. Saat korban membantah, mereka malah mengambil paksa dua unit HP,” terang AKP Pujo.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket dan satu celana jeans yang dikenakan saat kejadian.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas tindak pidana penipuan dan premanisme jalanan.

“Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” jelas AKP Pujo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(BJ)

Berita Terkait

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis
Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal
Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring
‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:28 WIB

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 20:04 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Up to date