Breaking News

Reskrim Polsek Gresik Kota Ungkap Kasus Pencuri Ponsel di Masjid Jamik

- Publisher

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap tersangka pencuri HP di masjid Jamik Gresik

Polisi tangkap tersangka pencuri HP di masjid Jamik Gresik

Meganews.co.id, Gresik – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Jamik Gresik, Jalan Wachid Hasyim, pada Selasa (22/07) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Muhammad Badrul Falikhin, kehilangan ponselnya saat beristirahat usai salat Zuhur di lantai 2 masjid.

Setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik Kota, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal. Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki mengenakan kaus hitam mencuri ponsel milik korban saat korban tertidur. Ciri-ciri fisik pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman tersebut.

Upaya pengejaran membuahkan hasil tiga hari kemudian. Pada Jumat (25/07) sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaksanaan kringserse atau patroli wilayah, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri di CCTV.

Pelaku diketahui bernama F, berusia 22 tahun, alamat Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok berwarna hitam, serta sarung yang dikenakan saat melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan jajarannya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di tempat lain,” tutur Iptu Suharto.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama jemaah masjid, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk menghindari kejadian serupa.(BJ)

Berita Terkait

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis
Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal
Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring
‎Dibangunnya KDKMP Wujud Harapan Baru Masyarakat di Balongbendo
‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:28 WIB

Prajurit TNI Dituntut Jadi Pioner dan Teladan, Hadapi Perubahan Lingkungan Strategis

Senin, 20 April 2026 - 20:21 WIB

Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sidoarjo Patroli Polwan Jenggala Presisi, Jaga Harkamtibmas

Senin, 20 April 2026 - 20:04 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Pulangkan PMI asal Malang dan Tangkap Tersangka Penyalur Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Polemik Pilkades di Desa Pepelegi, Dinas PMD Sidoarjo Diduga Tak Netral saat Monitoring

Minggu, 19 April 2026 - 22:27 WIB

‎Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Harapan Baru Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:21 WIB

Danrem 084/BJ Cek Lokasi Pembangunan, Pastikan Beri Manfaat untuk Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 22:15 WIB

Kasi Intel Korem 084/BJ Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Hadiri HUT PWI ke-80

Up to date