Meganews.co.id, Surabaya – Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, membuka kegiatan Sosialisasi Perkarantinaan, yang bertepatan dengan HUT ke 148. Balai Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, menjalin sinergitas bersama insan media. Indeks kepuasan masyarakat sejumlah 85, 48 persen. Untuk nilai kinerja anggaran 2025, ada 301 berita terpublikasi, sejumlah 90,12 persen.
Dua Kasus Ekspor Impor tanpa dokumen diungkap Karantina Jatim di tahun 2025. Hal ini dipaparkan Kepala Karantina Jatim. Guna mendorong kesadaran publik, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan awareness dan partisipasi masyarakat, terhadap penyelenggaraan perkarantinaan di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, mengungkapkan, bahwa Karantina Jatim telah berhasil mengungkap Kasus P21 ada 2 kasus, yaitu Pemasukan burung dari Kalimantan tanpa disertai dokumen dan Pengeluaran anjing, marmut dan burung tanpa dokumen ke NTT.
“Selain itu, dalam penyelenggaraan Fungsi Penindakan Pelanggaran Perkarantinaan 2025. Karantina Jatim juga sudah melakukan SP3, berupa Ekspor Kalajengking ke Taiwan tanpa dokumen karantina. Selain itu, juga ada 2 kasus dalam proses penyidikan yaitu : 1. Ekspor tanaman ke AS tanpa dokumen karantina, 2. Pemasukan burung dari Kalimantan tanpa dokumen,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya menyatakan kesiapan untuk membuka ruang seluas-luasnya, bagi jurnalis. Untuk menggali lebih dalam berbagai isu terkait perkarantinaan, perlindungan sumber daya hayati, dan keamanan pangan nasional.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan, menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga karantina dan media. Meningkatkan kepercayaan publik, serta membangun kesadaran bersama untuk menjaga keamanan hayati negeri. Guna menjaga ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan di Indonesia,” jelasnya.
Banyak masyarakat yang belum memahami betapa pentingnya prosedur karantina. Akibatnya, terkadang masih terjadi pelanggaran, misalnya membawa komoditas hewan atau tumbuhan tanpa izin resmi. Peran penting media, melalui pemberitaan positif dan edukatif. Dapat membantu membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya karantina, sebagai garda terdepan biosecurity nasional.
Biro Hukum dan Humas Barantin, Usep Usman, menambahkan, pihaknya fokus dalam menyikapi perkara yang terkait di Balai Karantina. Dengan Asta Cita, Sinergi dan Peran Aktif, semua elemen masyarakat.
“Asta Cita, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Sinergi, bersama pemangku kepentingan, termasuk unsur wartawan. Selanjutnya Peran Aktif, membangun keterlibatan masyarakat (Renstra Barantin),” terangnya.
Menurutnya, untuk pelaporan, Barantin mengacu kepada beberapa dasar hukum.
“Yaitu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846). UU Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia), pungkasnya.(BJ)









